Pengertian Bela Negara dan Dasar Hukumnya

Bela Negara merupakan istilah yang sering kita dengar seiring bertambahnya ancaman dan tantangan terhadap kedaulatan negara dari berbagai sisi. Dalam memahami makna dan esensi dari Bela Negara serta dasar hukumnya, kita harus melihatnya dari kerangka konstitusional dan norma hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Pengertian Bela Negara

Bela Negara dapat didefinisikan sebagai wujud aktifitas dari setiap warga negara dalam ikut serta mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah yang berdasar Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sejalan dengan pendapat Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, dimana Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI, yang berdasar ideologi Pancasila, dalam menjaga dan melindungi negara dari ancaman dan gangguan terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan segenap bangsa.

Elemen penting dalam Bela Negara meliputi rasa patriotisme, nasionalisme, dan cinta tanah air. Ini diperlukan untuk mempersiapkan warga negara yang peka terhadap problematika dan tantangan yang dihadapi negara dan bangsa, dan siap bertindak menjaga serta mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.

Dasar Hukum Bela Negara

Dasar hukum Bela Negara memiliki landasan yang kuat dalam konstitusi dan hukum yang berlaku di Indonesia. Beberapa pasal dalam UUD 1945 dan peraturan lainnya menyatakan kewajiban segenap warga negara untuk ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.

Berikut ini adalah beberapa dasar hukum dari Bela Negara di dalam konstitusi dan peraturan lainnya:

  1. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara."

  2. Pasal 30 ayat (1) dan (2) UUD 1945: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara". Dan, "Hal-hal mengenai pembelaan negara ditetapkan dengan undang-undang".

  3. Undang-Undang No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara: Pasal 9 pada undang-undang ini juga menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan negara.

  4. Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI): Pasal 9 UU ini juga menggariskan kewajiban warga negara untuk berpartisipasi dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.

Kesimpulan

Bela Negara adalah suatu konsep yang menekankan pada kewajiban dan hak setiap warga negara dalam mempertahankan kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa dan negara dari berbagai ancaman. Konsep ini memiliki dasar hukum yang kuat dan eksplisit dalam konstitusi dan hukum yang berlaku di Indonesia, menjadikannya sebagai penegasan terbaru dari idealisme serta semangat patriotisme dan nasionalisme bagi segenap bangsa Indonesia. Maka, pemahaman dan pelaksanaan Bela Negara seharusnya menjadi hal yang tidak bisa ditawar oleh setiap warga Indonesia.

0 Comments

Posting Komentar